Daftar isi 6 bagian
Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010, tanggal 12 Juli 2010, memberikan tiga perempat harta bersama kepada istri dan seperempat kepada suami. Dalam dokumentasi yurisprudensi MA, pertimbangannya dikaitkan dengan harta yang diperoleh dari pekerjaan istri serta suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama sebelas tahun. Perkara ini merupakan perceraian, bukan pembagian warisan.[1]
Putusan lama itu dibaca ulang di sini karena pertanyaannya tetap penting bagi cara kita memahami keluarga: ketika hakim mempertimbangkan kontribusi, apa yang dianggap sebagai kerja? Jika hanya penghasilan yang dihitung, pekerjaan merawat keluarga yang memungkinkan seseorang bekerja mudah terabaikan. Keadilan pembagian harta memerlukan penilaian atas tanggung jawab dan kerja perawatan, bukan sekadar perbandingan uang yang masuk ke rekening.
Separuh bukan sekadar operasi matematika
Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 membedakan harta yang diperoleh selama perkawinan dari harta bawaan, hadiah, dan warisan yang berada dalam penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain. Rumusan itu tidak menjadikan nama pencari penghasilan sebagai satu-satunya dasar kepemilikan harta bersama. Pembacaan mengenai pembagian harus dimulai dengan penentuan jenis hartanya, bukan langsung menghitung persentase.[2]
Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 97 mengatur bagian seperdua bagi janda atau duda cerai hidup sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pasal 96 ayat (1) mengatur hak separuh harta bersama bagi pasangan yang hidup lebih lama ketika terjadi cerai mati. Kedua keadaan ini perlu dibedakan. Hak atas harta bersama juga berbeda dari hak atas bagian warisan.[3]
Pembagian sama dapat dipahami sebagai pengakuan bahwa sumbangan seseorang dalam keluarga tidak seluruhnya tercermin dalam upah. Orang yang bekerja di luar rumah bisa memperoleh waktu dan kesempatan karena pihak lain mengambil tanggung jawab pengasuhan. Ini adalah alasan pembenaran yang diajukan artikel ini, bukan klaim bahwa setiap perkawinan memiliki pembagian kerja yang sama atau selalu berlangsung atas kesepakatan bebas.
Apa yang sebenarnya diputus dalam perkara 266 K/AG/2010?
Pertimbangan yang dimuat dalam dokumen MA menghubungkan bagian yang lebih besar untuk istri dengan fakta bahwa suami tidak memberi nafkah dari hasil kerjanya dan seluruh harta bersama diperoleh dari pekerjaan istri. Putusan tersebut menunjukkan bahwa keadaan konkret mempunyai arti dalam penetapan bagian. Namun, satu putusan tidak boleh diubah menjadi rumus umum bahwa pasangan berpenghasilan lebih tinggi selalu berhak atas bagian lebih besar.
Ada perbedaan mendasar antara tidak memberikan kontribusi, tidak mempunyai penghasilan, dan tidak mampu memperoleh pekerjaan. Ketiganya tidak dapat disamakan hanya dari slip gaji. Seseorang mungkin tidak berpenghasilan karena mengasuh anak, merawat anggota keluarga yang sakit, atau menghadapi hambatan kesehatan. Menyebut semua keadaan itu sebagai ketiadaan kontribusi membuat penilaian hukum kehilangan objek yang seharusnya diperiksa.
Karena itu, yang perlu diambil dari putusan tersebut adalah tuntutan untuk menjelaskan hubungan antara fakta dan pembagian, bukan sekadar keberanian meninggalkan angka setengah. Pembaca juga perlu membedakan alasan yang benar-benar tertulis dalam putusan dari alasan tambahan yang dianggap menarik oleh pengulas. Artikel ini tidak menyatakan bahwa majelis menggunakan teori kerja perawatan atau pemikiran Fineman.
Fineman dan keluarga yang dianggap selalu tersedia
Martha Albertson Fineman mengkritik anggapan tentang individu yang mandiri ketika ketergantungannya pada kerja keluarga justru tidak diperhitungkan. Dalam Cracking the Foundational Myths, ia menunjukkan bagaimana keluarga ditempatkan sebagai ruang privat yang diasumsikan mengurus kebutuhan anggotanya, sementara pasar dan negara tetap bergantung pada kerja perawatan yang tidak diakui atau diberi imbalan. Teori itu menggeser perhatian dari individu yang tampak mandiri menuju hubungan yang memungkinkan kemandiriannya.[4]
Pemikiran Fineman membantu melihat pekerjaan yang sering luput dalam pembagian harta bersama. Kita perlu mengetahui siapa yang menyediakan waktu agar kegiatan mencari penghasilan dapat berlangsung, siapa yang mengurangi kesempatan kerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan siapa yang mempunyai akses pada aset serta dokumennya. Jawaban atas pertanyaan tersebut belum menentukan persentase pembagian, tetapi memberi bahan yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan angkanya.
Bayangkan salah satu pasangan bekerja dengan upah tetap, sementara pasangannya mengurus anak dan orang tua yang sakit. Jika hanya transfer pendapatan yang dihitung, pihak kedua tampak tidak menghasilkan apa-apa. Padahal, pengalihan tugas perawatan kepada layanan berbayar mungkin memerlukan pengeluaran dan pengaturan waktu yang besar. Ilustrasi ini memperlihatkan persoalan penilaian; ia bukan keterangan mengenai para pihak dalam putusan MA tadi.
Bahaya mengoreksi ketidakadilan dengan ukuran yang terlalu sempit
Putusan yang memberi bagian berbeda dapat memperbaiki ketidakadilan pada suatu keadaan, tetapi pembenarannya perlu dijaga ketika dibawa ke perkara lain. Jika pesan yang diterima hanya “yang menghasilkan uang mendapat lebih banyak”, pihak yang menjalankan kerja perawatan justru dapat kehilangan perlindungan. Jalan keluar dari pembagian mekanis bisa berubah menjadi pembagian yang tunduk sepenuhnya pada ukuran pasar.
Masalah lain muncul ketika perhatian pada kerja perawatan dilekatkan secara otomatis kepada jenis kelamin. Tidak semua perempuan melakukan pekerjaan domestik dalam kadar yang sama, dan laki-laki juga dapat menjalankannya. Pemeriksaan perlu mengenali pekerjaan yang benar-benar dilakukan, pengaturan yang disepakati atau dipaksakan, serta kewajiban yang diabaikan. Stereotip tidak dapat menggantikan pembuktian, sekalipun digunakan dengan niat melindungi.
Pengakuan terhadap kerja perawatan juga tidak harus berarti setiap tindakan dalam perkawinan diberi harga satuan. Tujuannya ialah mencegah ketiadaan harga pasar berubah menjadi ketiadaan nilai hukum. Keluarga bukan perusahaan dengan pembukuan tenaga kerja lengkap, tetapi keadaan itu tidak membenarkan pengadilan hanya melihat bukti keuangan yang paling mudah dihitung.
Keberatan terkuat: penilaian kontekstual mengurangi kepastian
Pembelaan terhadap patokan setengah-setengah layak ditanggapi serius. Patokan yang jelas membantu pasangan memperkirakan hak, mengurangi ruang penilaian subjektif, dan dapat melindungi pihak yang kesulitan membuktikan kerja tidak berupah. Apabila setiap perkara dibuka menjadi perhitungan kontribusi tanpa batas, biaya pembuktian dapat meningkat dan hasilnya semakin sulit diperkirakan.
Karena itu, kritik ini tidak mengusulkan agar semua sengketa harta bersama dimulai dari nol atau seluruh bagian wajib dihitung ulang menurut jam kerja. Patokan umum tetap mempunyai fungsi. Ketika diminta menyimpang darinya, pengadilan perlu menjelaskan fakta khusus yang membedakan perkara, hubungan fakta itu dengan dasar hukum, dan alasan mengapa penyimpangan tidak sekadar menguntungkan pihak yang paling mudah menunjukkan penghasilan.
Penjelasan “demi keadilan” saja belum memberi pembaca ukuran untuk membandingkan perkara berikutnya. Penalaran menjadi lebih kuat ketika menunjukkan apa yang diperhitungkan, bukti yang mendukungnya, serta mengapa pembagian lain dinilai tidak memadai.
Sebelum warisan dibagi, kepemilikan harus terlihat
Persoalan pengakuan kerja juga mengingatkan kita pada tahap sebelum pembagian warisan. Menganggap seluruh aset keluarga sebagai peninggalan orang yang meninggal dapat menghapus lebih dahulu hak milik pasangan yang bertahan hidup. Namun, putusan perceraian 266 K/AG/2010 tidak dapat langsung dipindahkan menjadi formula pembagian dalam cerai mati. Dasar hak, hubungan para pihak, dan keadaan yang diperiksa berbeda.
Pembacaan ini mempunyai batas: ia tidak meneliti kecenderungan seluruh putusan harta bersama dan tidak menetapkan persentase yang semestinya berlaku bagi semua keluarga. Yang diajukan adalah tuntutan terhadap cara menilai kontribusi. Keadilan keluarga perlu mampu melihat pekerjaan yang memungkinkan orang lain bekerja, sekaligus menjelaskan dasar hukum ketika pengakuan itu memengaruhi pembagian hak. Tanpa penjelasan tersebut, angka yang tampak adil masih dapat menyembunyikan hubungan yang timpang.
Sumber & rujukan
Berikut sumber yang digunakan dalam tulisan ini. Nomornya merujuk pada penanda di dalam artikel.
- Mahkamah Agung — Putusan Nomor 266 K/AG/2010
Putusan 12 Juli 2010; dokumen yurisprudensi JDIH MA, halaman PDF 1–3 untuk kaidah, ringkasan pertimbangan, dan amar pembagian ¾ serta ¼. Perkara cerai hidup; pembacaan teori dalam artikel merupakan analisis penulis, bukan teori yang diklaim digunakan majelis.
Kembali ke penanda 1 ↑ - UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 35–37, halaman PDF 14: klasifikasi harta, tindakan atas harta bersama, serta pembagian setelah perceraian. UU telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019; artikel ini tidak membahas ketentuan usia perkawinan dalam naskah lama.
Kembali ke penanda 2 ↑ - Kompilasi Hukum Islam — Pasal 85–97
Salinan teks KHI dalam repositori UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan keterangan sumber Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam, Departemen Agama, 2001. Pasal 96–97 pada halaman PDF 13; cerai mati dibedakan dari cerai hidup.
Kembali ke penanda 3 ↑ - Martha Albertson Fineman — Cracking the Foundational Myths: Independence, Autonomy, and Self-Sufficiency (2000)
American University Journal of Gender, Social Policy & the Law 8(1), hlm. 13–29; khususnya pengantar hlm. 13–15 tentang keluarga yang diasumsikan menanggung ketergantungan dan kerja perawatan yang tidak diakui. Penerapan pada pembagian harta di Indonesia merupakan analisis penulis.
Kembali ke penanda 4 ↑