← Kembali ke Bedah Putusan atau Norma

Gugatan diselamatkan, pemulihan dibatasi: membaca SEMA 1/2022

Dua butir SEMA 1/2022 melonggarkan penilaian gugatan kabur sekaligus membatasi tuntutan kerugian. Dengan lensa Fuller, akses keadilan diuji sampai pada kesempatan memperoleh pemulihan.

Ilustrasi: Nalar Hakim.
Daftar isi 6 bagian

Akses keadilan dapat dipersempit sebelum pengadilan menilai benar atau salahnya suatu kerugian. Cara pencari keadilan menamai hubungan hukumnya ikut menentukan apakah persoalan tersebut memperoleh pemeriksaan. Dua butir Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memperlihatkan persoalan itu: keduanya melonggarkan syarat perumusan gugatan sekaligus membatasi jenis pemulihan yang dapat dikabulkan.

Menyelamatkan gugatan dari cacat perumusan belum cukup apabila pembatasan pemulihannya tidak disertai alasan yang dapat diuji. Kritik diarahkan pada desain rumusan, bukan pada dugaan tentang niat hakim atau hasil seluruh perkara. Objeknya spesifik: bagian B angka 1 huruf a–b dalam surat edaran bertanggal 15 Desember 2022.

Satu pintu dibuka, satu tuntutan dibatasi

Huruf a menyatakan bahwa posita yang menguraikan hubungan perjanjian, sementara petitumnya meminta tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, tidak membuat gugatan kabur. Huruf b kemudian mengatur: jika gugatan berpola demikian dikabulkan, petitum ganti rugi immateriil dan/atau keuntungan yang diharapkan harus ditolak. Keduanya merupakan pedoman yang perlu dibaca sesuai lingkup redaksinya. Rumusan itu tidak menyatakan bahwa semua gugatan PMH kehilangan hak atas kategori kerugian tersebut.[1]

Langkah pertama patut dihargai karena mengurangi kemungkinan sengketa berhenti pada ketidakcocokan istilah. Hubungan kontraktual yang diuraikan para pihak tetap dapat diperiksa meskipun label tuntutan tidak mengikuti klasifikasi yang lazim. Namun, langkah kedua menimbulkan pertanyaan tersendiri: mengapa bentuk perumusan yang diselamatkan itu sekaligus menjadi dasar pembatasan jenis pemulihan?

Pertanyaan tersebut berbeda dari persoalan apakah jumlah kerugiannya terbukti. Suatu tuntutan dapat gagal karena bukti tidak cukup, hubungan sebab akibat terputus, atau alasan hukum tertentu. Penolakan berdasarkan kategori memerlukan pembenaran yang menjelaskan mengapa pemeriksaan atas bukti tidak dapat mengubah hasil bagi kategori itu.

Keuntungan yang hilang tidak selalu berupa angan-angan

Sebagai pembanding, Pasal 1246 KUHPerdata memasukkan kerugian yang telah diderita dan keuntungan yang sedianya diperoleh dalam cakupan ganti rugi, dengan pengecualian serta batasan lanjutan. Pasal 1247 membahas kerugian yang dapat diperkirakan, sedangkan Pasal 1248 membatasi pada akibat langsung tidak dipenuhinya perikatan. Jadi, pengakuan terhadap keuntungan yang hilang sudah disertai perangkat pembatasan.[2]

Perbandingan ini belum membuktikan bahwa SEMA membatalkan ketentuan undang-undang, atau bahwa setiap penggugat berhak memperoleh keuntungan yang dituntutnya. Lingkup rumusan SEMA lebih khusus. Akan tetapi, perbandingan tersebut memperjelas beban argumentasinya: perlu diterangkan mengapa tuntutan keuntungan yang mungkin diperiksa dalam hubungan kontraktual menjadi tertutup ketika hubungan itu dirumuskan dengan petitum PMH.

Keuntungan yang diharapkan pun perlu dipisahkan dari kerugian immateriil. Keduanya tidak memiliki sifat pembuktian yang identik. Pesanan lanjutan yang sudah terikat, biaya yang akan dikeluarkan, dan laba bersih yang diklaim mengajukan persoalan berbeda dari penderitaan yang tidak mudah diukur dengan uang. Mengelompokkan keduanya dalam satu konsekuensi memudahkan penerapan, tetapi kemudahan itu belum menjelaskan kesamaan dasar pembenarannya.

Fuller: didengar berarti argumen dapat berpengaruh

Lon L. Fuller dalam The Forms and Limits of Adjudication menempatkan kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi beralasan sebagai ciri khas partisipasi dalam adjudikasi. Nilai proses bergantung pada kebermaknaan partisipasi tersebut. Kerangka ini memberi ukuran untuk menilai apakah kesempatan hadir di pengadilan juga merupakan kesempatan memengaruhi alasan keputusan.[3]

Dengan ukuran tersebut, diterimanya gugatan belum menjawab pertanyaan berikutnya: bagian mana dari argumentasi pihak yang masih dapat diperiksa? Penggugat mungkin berhasil melewati keberatan gugatan kabur, tetapi tidak lagi memiliki ruang untuk membuktikan salah satu jenis kerugiannya. Jika demikian, akses prosedural dan akses terhadap pemulihan perlu dinilai terpisah.

Penerapan ini merupakan argumentasi penulis, bukan pendapat Fuller tentang hukum acara Indonesia. Kerangkanya juga tidak mengharuskan semua bukti diterima atau semua kerugian diganti. Justru suatu batas akan lebih dapat dipertanggungjawabkan apabila pihak mengetahui alasan keberadaannya, kondisi penerapannya, dan mengapa keberatannya tidak mengubah keputusan.

Pembelaan terkuat: keteraturan melindungi kedua pihak

Rumusan yang seragam juga memiliki alasan untuk dipertahankan. Tergugat membutuhkan kepastian mengenai kewajiban yang dituduhkan dilanggar dan pemulihan yang diminta. Penggugat tidak seharusnya memperoleh keuntungan dari perumusan yang bergeser ketika satu dasar tuntutan gagal. Pedoman yang seragam juga dapat mencegah hasil berbeda hanya karena suatu majelis lebih toleran terhadap susunan gugatan.

Tujuan menjaga kesatuan penerapan hukum memang disebut pada bagian pembuka SEMA. Namun, pembelaan terhadap pembatasan ganti rugi dalam paragraf sebelumnya adalah rekonstruksi argumentatif penulis; surat edaran itu tidak memuat uraian alasan khusus untuk huruf b. Pembedaan ini penting agar kritik tidak mengarang pertimbangan yang seolah-olah pernah dinyatakan Mahkamah Agung.

Pembelaan tersebut kuat sejauh ketidakjelasan benar-benar mengurangi kemampuan tergugat menjawab. Kekuatannya berkurang apabila fakta hubungan, jenis kerugian, dan bukti sudah terang sejak awal, sementara persoalan terletak pada label hukumnya. Dalam keadaan terakhir, pembatasan perlu menjelaskan kerugian prosedural konkret yang hendak dicegah. Menyebut kepastian tanpa menunjukkan siapa yang dilindungi dan dari ketidakpastian apa akan membuat alasan itu terlalu luas.

Menguji batas dengan satu perubahan

Bayangkan dua gugatan hipotetis dengan kontrak, pelanggaran, jumlah kerugian, dan bukti yang sama. Gugatan pertama meminta pernyataan wanprestasi. Gugatan kedua menyebut hubungan kontrak yang sama, tetapi meminta pernyataan PMH. Ini bukan laporan putusan dan tidak dimaksudkan untuk memprediksi hasil perkara nyata; ia merupakan alat untuk mengisolasi pengaruh perumusan tuntutan.

Jika perbedaan label itu saja menutup pemeriksaan keuntungan yang hilang pada gugatan kedua, ada alasan untuk mempertanyakan proporsionalitas akibatnya. Jika ternyata terdapat perbedaan kewajiban, dasar kesalahan, atau kesempatan membela diri, perbedaan hasil lebih mungkin dibenarkan. Uji ini menuntut penjelasan atas perbedaan yang relevan, bukan penyamaan otomatis seluruh perkara.

Sudut pandang tergugat harus tetap masuk. Kesempatan memperbaiki atau memperjelas gugatan tidak boleh membuat pihak lawan menghadapi dalil baru tanpa kesempatan menjawab. Membantu pencari keadilan bukan berarti membantu salah satu pihak memenangkan sengketa. Peradilan yang terbuka harus menjaga agar perubahan penjelasan hukum tidak menyembunyikan perubahan fakta atau tuntutan.

Alasan keputusan sebagai bentuk pertanggungjawaban

Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman mengarahkan pengadilan membantu pencari keadilan dan mengatasi hambatan bagi peradilan sederhana, cepat, serta berbiaya ringan. Pasal 50 ayat (1) mewajibkan putusan memuat alasan dan dasar hukum. Kedua ketentuan memberi pijakan untuk menuntut keterbukaan akses sekaligus ketelitian pembenaran putusan.[4]

Perbaikan yang patut diperdebatkan ialah memperjelas hubungan antara cacat perumusan, perlindungan hak jawab, dan batas pemulihan. Pada tingkat kebijakan, alasan di balik pembatasan kategoris perlu dipublikasikan dan dievaluasi. Pada tingkat pembacaan putusan, peneliti perlu memisahkan penolakan karena rumusan SEMA dari penolakan karena kegagalan bukti. Tanpa pemisahan ini, statistik menang atau kalah tidak menjelaskan letak masalahnya.

Tulisan ini belum meneliti kumpulan putusan penerapan rumusan tersebut. Karena itu, ia tidak menyimpulkan seberapa sering penggugat kehilangan pemulihan atau apakah kelompok tertentu paling terdampak. Teks rumusan tersebut membuka kesempatan pemeriksaan sekaligus membatasi tuntutan. Alasan pembatasan itu masih perlu dijelaskan, dan akibatnya perlu diperiksa melalui perkara yang menerapkannya.

Ukuran keberhasilan reformasi prosedur bukan hanya berapa gugatan yang selamat dari putusan tidak dapat diterima. Ukurannya juga mencakup apakah alasan para pihak sungguh memperoleh pemeriksaan yang relevan. Ketika istilah hukum menentukan batas pemulihan, pengadilan berutang penjelasan tentang mengapa batas itu adil.

Sumber & rujukan

Berikut sumber yang digunakan dalam tulisan ini. Nomornya merujuk pada penanda di dalam artikel.

  1. SEMA Nomor 1 Tahun 2022 — Rumusan Hukum Kamar Perdata

    Naskah resmi, 15 Desember 2022. Bagian pembuka dan bagian B angka 1 huruf a–b, halaman PDF 1 dan 4. Objek yang dikritik; dokumen tidak menguraikan alasan khusus pembatasan pada huruf b.

    Kembali ke penanda 1 ↑
  2. KUHPerdata — Pasal 1246–1248

    Salinan JDIH Mahkamah Agung, halaman PDF 225. Cakupan keuntungan yang sedianya diperoleh serta batas dapat diperkirakan dan akibat langsung.

    Kembali ke penanda 2 ↑
  3. Lon L. Fuller — The Forms and Limits of Adjudication (1978)

    Harvard Law Review 92(2), hlm. 353–409; terutama hlm. 364–367 mengenai partisipasi melalui bukti dan argumentasi. Teks artikel asli dalam salinan PDF. Penerapan pada SEMA merupakan argumentasi penulis.

    Kembali ke penanda 3 ↑
  4. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1), halaman PDF 4 dan 17: bantuan kepada pencari keadilan serta kewajiban alasan dan dasar putusan.

    Kembali ke penanda 4 ↑

Pendapat dalam artikel ini merupakan pembacaan penulis. Rujukannya disertakan agar Anda dapat memeriksa dasar kesimpulannya.

Catatan redaksi · 26 Okt 2026
25 Oktober 2026 — Ditulis ulang sebagai kritik hukum dalam perombakan arah redaksi Nalar Hakim; alamat artikel dipertahankan. 26 Oktober 2026 — Penyuntingan bahasa, susunan kalimat, dan penekanan teks; pokok argumentasi serta rujukan tetap.

Menemukan kekeliruan fakta atau rujukan? Sampaikan koreksi kepada redaksi.